Olahraga dalam Pandangan Islam

    
 Olahraga adalah aktivitas yang melibatkan fisik dan keterampilan dari individu atau tim, dilakukan untuk hiburan. Selain bertujuan untuk hiburan, terdapat banyak macam manfaat lain yang ada pada olahraga, seperti untuk kesehatan fisik dan kesehatan mental.
     Pada zaman sekarang ini, dengan kemajuan teknologi membuat semua orang menjadi mudah dalam melakukan sesuatu, sehingga menyebabkan kurangnya manusia dalam bergerak. Hal itu bisa menyebabkan timbulnya penyakit didalam tubuh manusia diakibatkan kurangnya bergerak, oleh karena itu olahraga menjadi suatu kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan manusia.

     Tetapi bagaimana pandangan islam terhadap olahraga? Apa hukum berolahraga dalam pandangan islam?

     Dunia olahraga adalah dunia yang penuh dengan sensasi dan menjadi hobi kebanyakan anak manusia. Islam-pun tidak melarangnya karena memang hukum asal olahraga adalah halal/dibolehkan selama tidak disertai perkara- perkara yang terlarang. Bahkan dalam suatu hadist dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah Saw. bersabda,
Artinya : “Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan. Kecuali empat perkara, yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan berenang.”
(HR. An-Nasa’i). 

 Dan olahraga juga bisa digunakan sebagai ajang dakwah dalam menyebarkan agama islam. Dakwah bukan hanya bisa dilakukan dari atas mimbar saja, tetapi bisa juga kita lakukan dari aktivitas-aktivitas yang biasa kita lakukan.

Sebagai contoh Piala Dunia sepakbola tahun 2022 yang baru saja selesai dilakukan di Qatar. Pada piala dunia kali ini, Qatar menggunakan kesempatan yang ia dapatkan sebagai ajang dakwah dalam menyebarkan Agama Islam. Dengan meneptakan aturan-aturan yang sesuai dengan ajaran Islam yang harus dipatuhi oleh orang-orang yang datang ke Qatar untuk berpartisipasi dalam ajang sepakbola ini. Seperti melarang untuk meminum khamr, melakukan seks bebas, dll. Dan hasilnya banyak orang-orang masuk kedalam Agama Islam.

     Tetapi menurut Ustaz Abu Ibrohim Muhammad Ali AM, ada beberapa hal yang harus kita perhatika ketika berolahraga, agar olahraga yang kita lakukan tidak jatuh kedalam kemaksiatan. Diantaranya adalah :
     
     1. Tidak menghabiskan semua waktu untuk berolahraga
Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
”Sesungguhnya Tuhanmu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai hak atasmu, dan keluargamu mempunyai hak atasmu, maka berikan hak masing-masing kepada pemiliknya.” (HR. al-Bukhori : 1832)

Manusia pada dasarnya boleh saja berolahraga atau melakukan aktivitas yang lain. Hanya saja, akan menjadi suatu masalah jika ia menghabiskan semua waktunya untuk melakukan olahraga atau aktivitas yang lain sehingga membuatnya meninggal aktivitas ibadah kepada Allah, seperti meninggalkan salat, dll.

     2. Tidak fanatic dan membabi buta
Olahraga terdapat banyak macamnya, dan juga terdapat banyak pemain dan klub yang ada pada setiap olahraga itu. Dan dari pemain dan klub itu memiliki penggemar atau fansnya masing-masing. Kebanyakan dari penggemar, mereka terlalu fanatic terhadap tim atau pemain yang ia idolakan. Sehingga apabila tim atau pemain yang idolakan mengalami kekalahan ia melakukan suatu perbuatan anarkis yang menimbulkan hal-hal yang merugikan bagi orang lain.
Sebagai fans yang baik, alangkah baiknya kita menjadi fans yang bijak. Ketika pemain atau tim yang kita idolakan mengalami kekalahan, bukan perbuatan anarkis kita lakukan, tetapi kita mensupport tim atau pemain itu agar ia bisa bangkit dari kekalahan yang ia alami ketika itu.

     3. Menutup Aurat
Didalam Agama Islam terdapat peraturan-peraturan yang ada, yang harus dipenuhi oleh umat Islam. Diantaranya wajib bagi setiap muslim untuk menutup aurat yang telah ditentukan dalam Agama Islam.
Sungguh kita mendapati pada zaman sekarang, banyak kaum muslimin baik laki-laki atau perempuan bermudah-mudahan terhadap auratnya. Mereka menyingkap auratnya baik sengaja atau tidak.

Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Seorang laki-laki dilarang melihat aurat laki-laki lain dan seorang wanita dilarang melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim : 512).


Kesimpulan
Pada dasarnya hukum berolahraga dalam islam itu adalah mubah atau boleh, bahkan ada olahraga yang disunnahkan untuk dilakukan, seperti berenang, berkuda dan memanah. 
Tetapi ada hal yang tidak boleh kita hiraukan agar olahraga yang tadi hukumnya mubah atau boleh berubah menjadi haram. Sehingga olahraga itu menjadi perbuatan maksiat kepada Allah.

Mungkin hanya sebatas itu saja yang bisa saya tulis pada artikel ini. Kurang dan lebih mohon dimaafkan. Jika ada hal yang ingin dikoreksi atau hal yang ingin disarankan, bisa disampaikan melalui kolom komentar.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Andaikan aku ditempatkan menjadi guru disuku terasing

Guru

Bertutur Kata yang Baik